Cadiak.id - Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pada PAUD, SD, dan Pendidikan Menengah - Permendikbudristek 5/2022, Pada tanggal 4 Februari 2022 yang lalu, KEMDIKBUDRISTEK telah menerbitkan aturan STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2022.
Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Aturan ini wajib menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam menentukan kelulusan siswanya. Apabila kita sandingkan dengan aturan yang lama, dapat kita lihat bahwa pada prinsipnya aturan ini mengatur kelulusan tidak semata-mata hanya dinilai dari besaran nilai namun juga banyak indikator-indikator lainnya yang dapat digunakan dalam penentuan kelulusan.
Adapun lingkup Standar Kompetensi Lulusan dari aturan Permendikbudristek 5/2022 tersebut yaitu:
Pasal 2
-
Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
- tujuan pendidikan nasional
- tingkat perkembangan Peserta Didik;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
-
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar;
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah;
- Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
- Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
- Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.
- Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.
- Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
- Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
Post a Comment