Cadiakid - Simak Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka Berikut ini! Baru-baru ini KEMDIKBUDRISTEK telah menerbitkan KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 56 tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran. Kurikulum yang diberikan saat ini cukup berbeda dengan kurikulum sebelumnya, kurikulum ini dinamakan Kurikulum Merdeka, nah untuk itu satuan pendidikan wajib mengimplementasikan Kurikulum Merdeka tersebut.
Bagi rekancadiak yang masih bingung cara implementasikan Kurikulum Merdeka ke satuan pendidikan rekancadiak, maka mekanisme berikut mungkin layak untuk dicoba!
Satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka dapat mengimplementasikannya melalui 3 (tiga) opsi sebagai berikut.
- Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan Pendidikan, misalnya menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau pembelajaran terdiferensiasi berdasarkan asesmen formatif diagnostik, menerapkan kegiatan bermain-belajar berbasis buku bacaan anak di PAUD;
- Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau
- Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan melakukan pendaftaran dan menyatakan opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang dipilih. Satuan pendidikan yang memilih opsi 2 dan 3 ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Pemerintah melakukan penyesuaian Dapodik pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.
Itulah ulasan singkat mengenai cara Implementasi Kurikulum Merdeka di masing-masing satuan pendidikan, semoga ada manfaatnya ya rekancadiak!
Post a Comment