81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran berdasarkan Keputusan MENDIKBUDRISTEK Nomor 56 Th 2022

Cadiakid - Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran berdasarkan Keputusan MENDIKBUDRISTEK Nomor 56 Th 2022, Tepat pada tanggal 10 Februari 2022 yang lalu MENDIKBUDRISTEK Bapak Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Keputusan ini diterbitkan dalam rangka implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran berdasarkan Keputusan MENDIKBUDRISTEK Nomor 56 Th 2022

Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.

Dalam keputusan Nomor 56 tahun 2022 tersebut, di atur bahwa:
Perubahan Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menjadi sebagai berikut.
A. Struktur kurikulum pada PAUD Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri atas:

1. kegiatan pembelajaran intrakurikuler.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak.

2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan 
tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu kegiatan di PAUD.
Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 - 6 tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 - 4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.


B. Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
  • pembelajaran intrakurikuler; dan
  • projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga)
pilihan sebagai berikut:
  1. mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
  2. mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  3. mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri
Untuk informasi selengkapnya, rekancadiak dapat mendownload atau melihat isi lengkap dari Keputusan MENDIKBUDRISTEK Nomor 56 tahun 2022 tersebut melalui Lihat Spoiler di bawah ini: 


Post a Comment

Post a Comment