81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Persiapan Berkas CPNS dan PPPK 2021

Bisa disebut jika pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah di depan mata.

Persiapan Berkas CPNS dan PPPK 2021
Seperti yang sudah kami informasikan sebelumnya, pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan PPPK untuk tahun 2021.

Jika sesuai rencana, penetapan dan rincian formasi sekaligus nama instansi yang ikut serta dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, akan diumumkan secara resmi pada bulan Maret depan.

Sedangkan untuk pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, direncanakan akan berlangsung dari bulan April hingga Mei 2021. Selanjutnya, tahap seleksi akan berlangsung pada bulan Juni 2021.

Jika dihitung secara total, setidaknya pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN pada tahun ini. Yaitu sekitar 1,3 juta yang terbagi dalam beberapa formasi dan instansi. Baik itu di pusat ataupun daerah.

Nah, bagi anda yang berminat untuk mendaftar sebagai CPNS ataupun PPPK 2021. Sudah sepatunya menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Tujuannya, agar persiapan menjadi ASN semakin matang. Sehingga aturlah persiapan tersebut dimulai dari sekarang.

Seperti dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, terdapat beberapa berkas yang bisa anda siapkan dari sekarang. Berikut daftar lengkapnya :

1. Swafoto dan Pas Foto

Swafoto dilakukan dengan memegang KTP serta dikuti dengan Surat Keterangan dan Kartu Informasi Akun. Posisi swafoto yang dilakukan landscape dengan format JPEG berukuran maksimal 200kb.

Sedangkan untuk pas foto, menggunakan foto terbaru dengan latar merah dan formarnya pun sama dengan swafoto.

2. e-KTP

e-KTP juga termasuk berkas yang wajib dalam pendaftaran CPNS. Sehingga, anda harus memindai e-KTP atau bisa juga dengan foto menggunakan ponsel. Pastikan bahwa hasilnya terlihat jelas, yakni dengan detail data diri terbaca dengan baik.

Format gambar untuk e-KTP juga sama dengan swafoto, yaitu JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb. Jika anda belum mempunyai e-KTP, siapkan Surat Keterangan Perekaman dari Dukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Berkas selanjutnya yang terbilang wajib disiapkan ialah ijazah dan transkrip nilai. Foto atau scan ijazah asli dengan format pdf berukuran maksimal 700 kb, sedangkan untuk transkrip nilai dengan format pdf berukuran maksimal 500 kb.

Terlepas dari persiapa dokumen digital, pastikan pula ijazah sudah terdaftar di SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik).

4. Dokumen Pendukung Sesuai Instansi

Pada setiap instansi, akan meminta dokumen pendukung tambahan. Sebagai contoh ialah :

  • Sertifikat akreditasi jurusan atau perguruan tinggi. Siapkan dokumen digital dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 700 kb.
  • Format surat lamaran akan ditentukan oleh setiap instansi. Jadi lebih rajinlah mengecek di situs resmi instansi yang ditarget.
  • Bagi formasi tenaga kesehatan, umumnya akan diminta surat tanda registrasi yang masih berlaku.
  • Untuk pelamar jabatan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik), wajib diunggah.

Demikianlah ulasan singkat mengenai Persiapan Berkas CPNS dan PPPK 2021. Semoga bisa membantu!

Post a Comment

Post a Comment