81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Info GTK : Status, Syarat, Jumlah Gaji dan Tunjangan Guru Honorer

Terkait dengan Info GTK, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengumumkan bahwa pihaknya akan segera membuka pendaftaran Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer.

Info GTK : Status, Syarat, Jumlah Gaji dan Tunjangan Guru Honorer
Berdasar dari penyampaian di akun Instagram resminya, informasi tersebut melampirkan kuota pendaftaran PPPK guru honorer.

Jumlah kuota yang disampaikan ialah sebanyak 1 juta orang. Komitmen tersebut juga dilakukan untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan pada guru honorer.

Nah bagi anda yang penasaran dengan dengan informasi GTK terkait PPPK guru honorer. Berikut rincian yang bisa dipelajari.

1. Status Guru Honorer

Seperti dijelaskan oleh Direktur Jenderal GTK, Iwan Syahril, beliau menyebut bahwa status PPPK dengan PNS ialah sama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tentu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

2. Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Honorer

Guru Honorer yang sudah dinyatakan lolos dalam rekrutmen PPPK, akan memperoleh gaji sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi :

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja."

Sedangkan untuk tunjangan PPPK, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Informasi ini disampakna oleh Menteri Keuangan Sru Mulyani beberapa waktu lalu. Ia menyebut bahwa PPPK guru honorer akan memperoleh tunjangan selayaknya ASN.

Sri Mulyani menyebut, tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru, termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerja.

3. Syarat Daftar PPPK Guru Honorer

Seperti yang dijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Makarim. Beliau menyebut bahwa semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), bisa ikut daftar dan mengikuti tes seleksi PPPK.

Proses pendaftaran PPPK tersebut berlaku pada sekolah negeri ataupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik (Data pokok pendidikan).

Tidak terkecuali juga mantan guru (eks) tenaga honorre kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS ataupun PPPK sebelumnya.

Terlepas dari itu, lulusan PPG yang tidak mengajar, bisa juga mengikuti seleksi yang dilakukan. Meski demikian, yang bisa diangkat menjadi PPPK pada akhirnya ialah guru yang lulus seleksi.

Untuk jadwal secara pasti, belum ditentukan karena terkendala masa pandemi seperti sekarang yang belum kondusif.

Agar anda tidak ketinggalan update, selalu pantau informasi terkait GTK. Salah satunya ialah dengan mengunnjungi blog ini secara rutin.

Demikianlah info yang bisa kamui rangkum, semoga bisa membantu!

Post a Comment

Post a Comment