81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Salinan Lampiran KM Satuan Biaya BOS Reguler

Pada postingan kali ini, kami akan membahas tentang Salinan Lampiran KM Satuan Biaya BOS Reguler. Salinan ini berisi tentang besaran biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah pada masing-masing daerah di Indonesia.

Salinan Lampiran KM Satuan Biaya BOS Reguler
Dikarenakan jumlah atau besaran pada masing-masing daerah berbeda. Maka sangat penting untuk mengetahuinya, sehingga tidak terjadi salah kaprah dan penggunaannya pun lebih tepat sasaran.

Nah, sebelum kita lanjut pada salinan Keputusan Menteri terkait dengan satuan dana BOS tersebut. Akan lebih baik jika kita paham apa yang dimaksud dengan dana BOS.

Dana BOS sendiri, merupakan program yang diusung oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Bantuan pendidikan dengan bentuk dana tersebut, diberikan berdasar dengan jumlah siswa yang terdaftar. Sehingga, tidak heran jika setiap sekolah memperoleh besaran bantuan yang berbeda.

Kapan dana BOS bisa dicairkan? Untuk pencairan dana BOS, ditetapkan oleh ketentuan Kemendikbud. Akan tetapi, pencairan tersebut terbagi menjadi tiha tahap. Yakni, tahap I sebesar 30%, tahap II 40%, dan tahap III sebesar 30%.

Kembali pada pembahasan Salinan Lampiran KM Satuan Biaya BOS Reguler. Kesemuanya bisa anda lihat langsung pada preview yang sudah kami sediakan dibawah.


Jika melihat lampiran diatas, tentu besaran bantuan dana BOS pada setiap jenjang mempunyai jumlah yang berbeda.

Akan tetapi, dari kesemua satuan biaya tersebut. Tidak ada perbedaan jumlah pada setiap jenjang. Terkecuali, pada beberapa daerah yang dianggap penting dan sangat membutuhkan.

Perbedaannya pun tidaklah mencolok, sebab hanya berkisar ratusan ribu saja. Sedangkan untuk setiap daerah lainnya, mempunyai jumlah bantuan yang sama.

Pertanyaannya, apa dana BOS hanya untuk sekolah Negeri saja? Nah untuk saat ini, dana BOS dan kinerjanya sudah bisa digunakan oleh sekolah swasta.

Dana Bos ini diberikan ada sekolah negeri dan swasta dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Khususnya bagi sekolah yang dianggap paling membutuhkan.

Dalam setiap tahunnya, dana bantuan yang diberikan sebesar Rp 60 juta untuk setiap sekolah. Dan dana BOS tersebut disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Terdapat beberapa larangan kegiatan penggunaan dana BOS. Sehingga bantuan dana tersebut tidak dipergunakan sembarangan oleh pihak sekolah penerima bantuan.

Larangan tersebut mencakup : Disimpan dengan maksud untuk diambil bunganya (Dibungkan), Dipinjamkan pada pihak lain, Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau perangkat lunak yang lain. Serta tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti halnya studi banding, tur, dan sejenisnya.

Diambil kesimpulan, Dana BOS hanya dipergunakan untuk kepentingan siswa dalam menjalankan proses atau kegiatan yang menjadi prioritas sekolah. Seperti halnya pembelian buku, seragam, dan yang lainnya.

Post a Comment

Post a Comment