81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Kebijakan SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah

Meski menuai banyak kritik, akan tetapi Kebijakan SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah ini tetap diberlakukan. Pasalnya sebelum penyusunan, sudah dilakukan beberapa pertimbangan yang dianggap sangat penting untuk diterapkan.

Kebijakan SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah
Sekedar untuk tambahan informasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

SKB 3 Mentri terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, serta Nomor 2019 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah.

Kebijakan berlaku untuk Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setidaknya, ada 6 poin yang terangkum pada SKB 3 Menteri. Poin pertama ditujukan untuk sekolah Negeri. Dan poin kedua, untuk guru dan murid yang mempunyai hak memilih seragam tanpa kekhususan agama apapun.

Sedangkan untuk beberapa poin lain, memuat tentang Pemda dan sekolah yang dilarang untuk mewajibkan siswa menggunakan seragam dengan kekhususan agama tertentu. Bahkan pihak sekolah wajib mencabut seragam kekhususan agama.

Bagi anda yang penasaran dengan isi SKB 3 Menteri lebih lengkap, berikut kami sudah melampirkan preview. Yuk kita simak sama-sama.


Secara dasar, kebijakan SKB 3 Menteri terkait dengan aturan seragam sekolah diatas sangatlah sederhana. Namun kenapa masih menimbulkan pro dan kontra.

Nyatanya, semua individu mempunyai ciri dan penilaian yang berbeda. Sehingga mereka menganggap bahwa keputusan dalam SKB 3 Menteri masih sangat kurang.

Pada penetapannya, pemerintah daerah ataupun pihak sekolah. Tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun mengeluarkan larangan seragam dengan atribut kekhususan agama.

Selain itu, pemerintah daerah dan kepala sekolah, diwajibkan untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dengan atribut dengan kekhususan agama. Bahkan sudah ditentukan waktu paling lama, yakni 30 hari sejak dikeluarkannya SBK 3 Menteri ini.

Bagaimana dengan pihak yang tidak menjalankan kebijakan dari SKB 3 Menteri tersebut? Apabila memang terjadi penggaran terhadap keputusan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan untuk pelanggar.

Beberapa poin sanksi yang dimaksud mencakup :

  • Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi kepada sekolah, pendidik ataupun tenaga kependidikan (jika pelanggaran dilakukan oleh pihak sekolah).
  • Gubernur akan memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota (Jika pelanggaran terjadi pada kalangan pemerintah Daerah).
  • Kementerian Dalam Negeri akan memberikan Sanksi pada Gubernur (jika pelanggaran dilakukan oleh gubernur).
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi pada sekolah terkait dengan BOS serta bantuan lain dari pemerintah.

Sedangkan untuk tindak lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan. Akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang sudah berlaku.

Beberapa poin yang kami rangkum sudah termaktup jelas pada file preview diatas. Jadi, akan lebih baik jika anda menyimaknya dengan benar.

Post a Comment

Post a Comment