Seperti apa Visi dan Misi Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Dalam hal ini, tidak sedikit orang yang juga penasaran dengan tugas, misi dan visi dari BKN. Sehingga mereka mencoba untuk mengumpulkan informasi di Internet.
Secara dasar, visi dan misi bisa dilihat langsung pada laman resmi BKN di https://www.bkn.go.id/profil/visi-misi. Akan tetapi, dengan banyaknya pengakses, terkadang laman ini sangat sulit untuk dibuka.Dikutip dari laman resmi BKN, setidaknya ada bebapa poin yang menjadi tonggak penerapan visi dan misi dari lembaga negara tersebut. Seperti apa dan bagaimana? Berikut rincian lengkap yang bisa anda baca.
Visi BKN
Dalam rangka mengemban amanah sekaligus mandat Undang-undang, Visi BKN tahun 2020-2024 ialah melaksanakan visi Presiden Nomor 8 (delapan), yaitu fokus pada “Pengelolaan Pemerintahan Yang Bersih efektif, dan Terpercaya”.
Visi menerapkan arahan dari presiden nomor 4 (empat) yakni “Penyederhanaan Birokrasi” dan Agenda pembangunan nomor 7 (tujuh) yakni “Memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik”.
Salah satunya mewujudkan Pengelola Aparatur Sipil negara (ASN) yang profesional dan berintegritas guna mendukung tercapainya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, serta berkeprobadian berlandaskan gotong royong.
Misi BKN
Untuk menunjang dan mewujudkan Visi yang disebutkan di atas, sekaligus mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang sudah dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta penjabaran dari misi memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan bidang aparatur sipil negara, yakni melalui pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN.
Sekaligus pula dalam pengembangan sistem informasi ASN berdasarkan sistem merit, maka setidaknya ada lima pilar yang menjadi misi BKN. Beberapa diantaranya ialah untuk meningkatkan kualitas ASN melalui :
- Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN
- Penyelenggaraan manajemen ASN
- Penyimpanan informasi pegawai ASN
- Pengawasan sekaligus pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN
- Mengembangkan dan memaksimalkan (mengoptimalkan) sistem manajemen internal BKN.
- Apa yang menjadi tugas dari BKN selaku lembaga negara? Tugas BKN ialah untuk menjalankan tugas pemerintahan pada bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dari sisi fungsi, setidaknya ada 12 poin sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2. Dalam hal ini, BKN menyelenggarakan fungsi sebagai :
- Penyusun dan penetapan kebijakan teknis pada bidang manajemen kepegawaian
- Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun sekaligus status dan kedudukan hukum Pegawai negeri Sipil.
- Penyelenggaraan administasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara.
- Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian.
- Penyelenggaraan pengawasan serta mengendalikan pelaksanaan manajemen kepegawaian.
- Menyelenggarakan pemetaan potensi sekaligus menilai kompetensi Pegawai Negeri Sipil
- Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai negeri Sipil
- Meneliti dan mengembangkan bidang manajemen kepegawaian.
- Melaksanakan bantuan hukum
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pada bidang manajemen kepegawaian
- Membina dan menyelenggarakan dukungan administrasi untuk seluruh unit organisasi di lingkungan BKN
- Mengawasi serta melaksanakan tugas yang ditentukan perundang-undangan.
Post a Comment