Tahun 2021 yang akan datang, Pemerintah berencana akan melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika dihitung, tercatat ada 1,2 juta kuota PPPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Informasi tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi kalangan guru honorer yang berharap statusnya dianggap oleh pemerintah. Sehingga besaran gaji yang terima pun, sesuai dengan jerih payah yang mereka lakukan.
Poin plusnya, ada banyak peluang untuk anda masuk dan lulus seleksi PPPK tahun 2021. Meski begitu, banyak pendaftar yang juga ingin menempati posisi tersebut, sehingga anda harus tetap berusaha semaksimal mungkin untuk bisa lolos seleksi PPPK.
Jika menelisik kebelakang, terdapat beberapa sistematika dalam seleksi guru PPPK. Dalam hal ini, Tentu sistem yang diterapkan sangat berbeda pada setiap tahunnya. Sehingga anda harus lebih teliti dan mengumpulkan informasi untuk bisa mengikuti perkembangan sistem yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Bagaimana dengan sistem rekrutmen PPPK untuk tahun 2021?
Ada beberapa poin yang menjadi pembeda seleksi PPPK 2021. Perbedaan dari tahun sebelumnya tersebut mencakup :
- Semua guru honorer dan lulusan PPG, bisa ikut serta mendaftarkan diri sekaligus mengikuti seleksi. Dan semua yang sudah lulus seleksi, akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
- Setiap pendaftar mempunyai dan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Apabila gagal pada kesempatan pertama, maka masih bisa belajar dan mengulang kembali ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
- Kemendikbud akan menyediakan materi berupa pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian seleksi.
- Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji untuk semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
- Biaya penyelenggaraan ujian seleksi ditanggung penuh oleh Kemendikbud.
Jika melihat beberapa poin diatas, pastinya bisa menambah semangat bagi anda yang sebelumnya sudah pernah gagal. Bahkan masih ada kesempatan sebanyak dua kali untuk mengulang seleksi di tahun yang akan datang.
Yang sedikit menjadi ganjalan, apa saja syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021? Dirangkum dari beberapa sumber, sebenarnya syarat yang dibutuhkan sangatlah sederhana, atau bahkan anda sudah termasuk pada kriteria yang dibutuhkan. Syarat tersebut mencakup :
- Guru honorer pada sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK pada tahun sebelumnya).
- Sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
Bagaimana? Apa anda sudah siap dengan semua syarat yang sudah kami sebutkan diatas? Jika iya, maka anda sudah memenuhi kriteria dan cukup pelajari lebih lanjut tentang syarat administrasi yang harus dilengkapi.
Post a Comment