81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Cara Verifikasi Ijazah Guru Honorer Di info.gtk.kemdikbud.go.id Terbaru

Pada dasarnya, Cara Verifikasi Ijazah Guru Honorer Di info.gtk.kemdikbud.go.id Terbaru sangatlah mudah. Yang terpenting ialah, anda harus paham langkah apa yang harus dilakukan.

Cara Verifikasi Ijazah Guru Honorer Di info.gtk.kemdikbud.go.id Terbaru

Dalam hal ini, tepatnya sebelum mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anda harus melakukan verifikasi ijazah terlebih dahulu. Sehingga untuk tahap berikutnya, anda cukup login dan menjalankan prosedurnya sesuai yang diarahkan pemerintah.


Untuk seleksi PPPK terbaru, setidaknya akan ada satu juta for kosong yang disediakan bagi pata guru honorer. Akan tetapi, anda juga diwajibkan untuk memverifikasi ijazah yang dimiliki terlebih dahulu.


Pertanyaannya, bagaimana langkah dan cara verifikasi ijazah untuk guru honorer? Berikut tahapan yang harus anda lalui :

  • Login Info GTK dengan menggunakan akun masing-masing.
  • Klik pada tautan verval ijazah S1 / D4.
  • Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dengan mencari PT, Prodi, dan juga NIM dan kemudian cek.
  • Jika memang tidak ditemukan, maka silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan yang sudah diubah dalam format pdf (ukuran file harus kurang dari 1 MB).
  • Untuk bisa memastikan keabsahan ijazah, pastikan bahwa nomor ijazah ada bisa diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id
  • Selanjutnya, pastikan anda sudah mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Jika nomor ijazah tidak terdaftar, silahkan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah guna memastikan data anda sudah dilaporkan melalui PD-DIKTI.


Sekedar untuk tambahan informasi, seleksi PPPK 2021 mempunyai prosedur yang sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Untuk seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Sedangkan dari sisi seleksi PPPK, hanya perlu menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.


Adakah triks dan cara agar bisa lolos seleksi PPPK yang akan datang? Tentu jawaban sederhananya pasti ada. Yang terpenting ialah, anda harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Contoh sederhana ialah, usia pensiun untuk guru PNS ialah 60 tahun. Maka pelamar setidaknya berusia 59 tahun dan masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, ataupun pegawai swasta.
  • Tidak pernah terkena atau dipindana.
  • Bukan merupakan anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.
  • Mempunyai atar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Contohsederhana, pendidikan terakhir untuk guru ialah S1 atau D4.
  • Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang mempunyai wewenang.
Post a Comment

Post a Comment