Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau musibah.
Lebih lannjut, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Yang penyalurannya sangat membantu bagi kalangan masyarakat / siswa yang membutuhkan.
Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, serta diharap bisa menarik siswa putus sekolah untuk bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
Agar pemahaman anda tidak terputus, berikut sedikit penjelasan terkaait besaran dana yang diperoleh, syarat untuk pengajuan, serta cara sederhana untuk mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk besaran dana yang diperoleh, tentu setiap jenjang sekolah mendapat jumlah dana yang berbeda setiap tahunnya. Beberapa diantaranya ialah :
- Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapat Rp 450.000,- / tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapat Rp 750.000,- / tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapat Rp 1.000.000,- / tahun.
Jika anda ingin memperoleh penjelasan yang lebih detail, khusus terkait dengan jumlah untuk kelas akhir pada setiap jenjang, bisa dibaca pada Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Bagaimana dengan persiapan dan syarat yang harus dipenuhi? Syarat untuk mendapat PIP sebenarnya sangatlah sederhana. Simak daftar berikut :
- Penerima KIP harus sudah terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
- KIP juga sudah harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Cara Daftar PIP pun sangat mudah. Anda bisa bertanya pada guru atau bisa juga membaca langkah-langkah berikut :
- Siswa bisa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Apabila siswa tersebut tidak mempunyai KKS, orang tuanya bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu suaya bisa melengkapi syarat pendaftaran.
Apa saja kegunaan dari PIP untuk para siswa? Nah menurut yang kami rangkum dari situs resmi pemerintah, bantuan PIP bisa dipergunakan untuk kebutuhan sekolah.
Dalam hal ini, dana PIP bisa dipergunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik. Sebagai contoh iaah untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, sekaligus biaya untuk uji kompetensi.
Dari sini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa dana PIP sangat membantu untuk proses pembelajaran siswa. Baik untuk dukungan kebutuhan sekolah, atau beberapa poin yang terkait dengan pembelajaran.
Bagaimana? Apa anda sudah mempunyai KKS? Atau harus mengurus SKTM terlebih dahulu? Persiapkan semua dokumen agar lebih mudah dalam mendaftar.
Post a Comment