KURIKULUM DARURAT - Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini dirumuskan bersama melalui live streaming youtube yang telah kami rangkum sebagai berikut:
1. Pemerintah pusat membolehkan (bukan mewajibkan) KBM tatap muka di sekolah zona hijau dan kuning (total area 43% dari seluruh wilayah RI). Cek zona di http://covid19.go.id/peta-risiko
Protokol seperti pengumuman sebelumnya. Kapasitas 50% dengan shift. Orang tua diberi kewenangan penuh di level individu untuk menolak berpartisipasi dalam KBM tatap muka.
2. Kemdikbud meluncurkan kurikulum darurat utk semua jenjang. Ini adalah kurikulum 2013 yg disederhanakan capaian pembelajarannya. Tujuannya agar tidak membebani siswa, guru, dan orang tua. Materi dipilihkan yang esensial saja. Perampingan sampai 50%. Mas Menteri tadi bilang kita nggak perlu belajar banyak-banyak tapi tidak ada yang menetas. Lebih baik kita belajar yang esensial tapi bisa paham secara mendalam.
Sekolah diberi kebebasan utk memilih (hence merdeka belajar) menggunakan: a) kurikulum 2013 secara penuh, b) kurikulum darurat, atau c) kurikulum 2013 yg sdh disederhanakan sendiri oleh sekolah.
3. Kemdikbud meluncurkan modul kurikulum darurat untuk jenjang PAUD dan SD. Modul tersebut bisa dioperasikan oleh guru, siswa, dan orang tua (atau siapa pun yg membantu siswa belajar). Modul juga termasuk asesmen, yang fokus pada literasi, numerasi, pendidikan karakter, dan kecakapan hidup. Kurikulum darurat ini berlaku sampai akhir tahun ajaran ini, meski nanti kondisi sudah normal.
Catatan: Untuk pemahaman yang lebih komprehensif, kami sarankan bapak/ibu untuk dapat menonton tayangan lengkap Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut dibawah ini: