81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Kurikulum Pendidikan di Masa Pandemi, Berikut Perubahan dari Kemendikbud!

Kurikulum Pendidikan di Masa Pandemi, Berikut Perubahan dari Kemendikbud!


Pandemic COVID-19 menjadikan proses pendidikan di Indonesia ini menjadi terganggu. Hal ini tentu membuat para siswa mengalami perubahan dalam sistem pembelajaran yang dilakukan. 

Dari yang biasanya harus datang ke sekolahan, sekarang harus belajar dari rumah dengan menggunakan media smartphone ataupun teknologi lainnya. 

Melihat itu, Kemendikbud melakukan perubahan besar terhadap perubahan kurikulum pendidikan yang terjadi saat ini. 

Perubahan ditujukan agar siswa tetap dapat memperoleh pendidikan dengan baik meski harus belajar di rumah. 

Perubahan ini terjadi semenjak adanya COVID-19 yang muncul di Indonesia karena belum usai sampai saat ini. Maka dari itu, siswa pun harus mengikuti peraturan yang sudah ditentukan. 

Perubahan Kemendikbud Kurikulum Masa Pandemi 


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah melakukan penyederhanaan kurikulum selama masa pandemic Covid-19. 

Hal ini dilakukan supaya mencegah terjadinya penularan terhadap dampak virus yang satu ini. Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua Kemendikbud mengenai perubahan kurikulum masa pandemi ini. 

“Kami telah menyusun kurikulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu. Ini ada di semua jenjang” ujar Nadiem Awar Makarim. 

Hal itu telah dijelaskan Kemendikbud telah mengurangi secara dramatis Kompetensi Dasar untuk setiap mata pelajaran yang diterimanya. 

Kurikulum ini merupakan kurikulum darurat yang dijalankan selama masa pandemic Covid-19. Hasil yang didapatkan juga merupakan hasil dari saringan kurikulum 2013. 

Kurikulum ini ditujukan pada materi yang diangga sebagai pondasi ke jenjang kompetensi berikutnya. Sebab, ia menilai jika terlalu banyak fokus dalam pembelajaran artinya tidak fokus sama sekali. 

Beberapa contoh dari penyederhanaan kurikulum masa pandem ini diantaranya adalah untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas 1 SD, KD yang dikurangi sebanyak 45%. 

Berbeda dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 2 SD yang dikurangi sebanyak 40%. Sementara untuk tingkat SMP KD nya akan dikurangi sebanyak 56% dan untuk tingkat SMA dikurangi 61%. 

Dengan ini akan memberikan harapan besar agar siswa tidak terbebani dengan banyaknya kompetensi dasar secara psikologis. 

Dengan begitu, siswa akan lebih tenang secara psikologis karena materi yang diberikan tidak terlalu banyak. 

Untuk para guru pun harus mamahaminya karena hal ini akan sangat penting untuk perkembangan muridnya. 

Guru harus memberikan materi yang penting untuk dipelajari para muridnya agar bisa mendapatkan materi yang masuk. 

Begitu juga dengan orang tua, adanya perubahan kurikulum di masa pandemi ini akan menjadikan anaknya dapat diawasi secara langsung oleh kedua orang tua. 

“Mereka boleh menggunakan kurikulum 2013 silahkan, tapi bagi yang membutuhkan kurikulum yang lebih sederhana diperbolehkan menggunakan kurikulum darurat” ujarnya. 

Kurikulum di masa pandemic ini tidak wajib dilakukan bilamana sekolah sudah memiliki cara lain untuk mengajar. 

Kemendikbud telah memahami bahwa selama masa PJJ ini tidak sedikit sekolah yang sudah melakukan penyederhanaan kurikulum sendiri. 

Sehingga tidak mewajibkan bagi setiap sekolah untuk mengikuti kurikulum di masa pandemi Covid-19 ini. 

Harapan besar bagi semua orang mengenai virus Covid-19 agar cepat usai. Sehingga, pendidikan dapat dilanjutkan kembali seperti semula yang mengharuskan anak-anak untuk datang ke setiap sekolahan. 

Banyak dari mereka yang sudah menanti-nantikan keberangkatan sekolahnya dan merasakan bosan ketika harus belajar di rumah sendiri. 

Demikian beberapa informasi mengenai perubahan kurikulum yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini yang telah diputuskan oleh Kemendikbud. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda, terima kasih.
Post a Comment

Post a Comment