Saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan guna memberikan bantuan sebesar Rp. 600 ribu untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp.5 juta.
Salah satu yang ditarget adalah guru honorer. Bagi anda yang bekerja sebagai guru masih mendapatkan gaji di bawah Rp. 5 juta, anda bisa mendapatkan bantuan Rp. 600 ribu dari pemerintah pusat.
Salah satu tujuan dari pemberian bantuan ini adalah melihat kondisi saat ini yang terpapar Covid-19 menjadikan banyak pegawai negeri yang mengalami masalah gaji.
Anda yang bergaji di bawah Rp, 5 juta akan berkesempatan untuk mendapatkan Rp. 600 ribu yang akan dibagikan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.
Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan
Bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan Rp. 600, ada beberapa syarat khusus yang dapat menerimanya sebagai berikut!
Pegawai Non PNS dan Non BUMN
Syarat yang ditentukan bagi penerima bantuan Rp. 600 ribu ditujukan untuk para guru honorer, dimana bukan untuk guru PNS dan non BUMN. Hal ini sudah diputuskan langsung oleh pihak pemerintah mengenai tujuan bantuan tersebut dikirimkan.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan non BUMN” ujar Errick.
Peserta Aktif BPJS
Setiap guru honorer yang memiliki BPJS aktif adalah yang berhak menerima bantuan Rp. 600. Tujuan dari BPJS yang masih aktif diberikan bantuan adalah agar bantuan yang diberikan nantinya akan tepat sasaran.
“Data ini berasal dari BPJS yang akan terus divalidasi supaya tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi . Pemerintah berharap agar subsidi dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan yang terdampak COVID 19”.
Pegawai Bergaji di Bawah Rp. 5 Juta
Syarat yang paling utama adalah pegawai yang gajinya di bawah Rp. 5 juta menjadi tujuan utama dari pemberian bantuan pemerintahan yang satu ini.
Hal itu diterangkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan syarat terhadap guru honorer yang digai di bawah Rp. 5 juta.
Apabila anda memenuhi syarat di atas, maka anda akan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp. 600 ribu dari pemerintah.
Cara Mendapatkan Bantuan Rp. 600 Ribu
Bagi anda yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, anda bisa mendapatkan bantuan Rp. 600 ribu tersebut.
Bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening penerima yang sudah memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses pemberian bantuan yang diberikan.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementrian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fukus bantuan pemerintahan kali ni adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan non BUMN yang aktif terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp. 150.000 per bulannya atau setara di bawah Rp. 5 juta gaji setiap bulannya. Bantuan sebesar Rp. 600 ribu per bulan selama 4 bulan ini akan langsung diberikan per dua bulan kepada rekening masing-masing pekerja. Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan”. Ujar Erick Tohir.
Bagi anda yang sudah memenuhi persyaratan jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan ini. Pastikan bantuan yang diberikan sudah di tangan anda untuk masuk ke rekening bank yang anda gunakan.
Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara mendapatkan bantuan Rp. 600 dari pemerintah untuk guru honorer. Semoga informasi tersebut bermanfaat, terima kasih.
Post a Comment