Dengan adanya sistem pembelajaran daring, hal ini memungkinkan para siswa harus menggunakan smartphone untuk pembelajaran dari rumah.
Hal ini mengingat adanya pandemic Covid-19 yang masih belum hilang hingga saat ini. Hal tersebut membuat Kemendikbud memutuskan untuk melakukan sistem pembelajaran di rumah masing-masing.
Meski begitu, ada kendala yang menjadi pertimbangan para orang tua murid karena harus belajar dengan menggunakan smartphone.
Dimana para pengguna smartphone harus memiliki paket data atau kuota untuk bisa mengikuti pembelajaran. Kuota yang nilai harganya lebih dari uang saku menjadikan orang tua murid merasa keberatan dengan sistem pembelajaran yang satu ini.
Melihat itu, ada usulan yang mengatakan tentang peraturan baru bahwasanya dana bos dapat digunakan untuk pembelian kuota internet siswa. Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan para siswa akan kuota dalam belajar benar-benar sangat diperlukan.
Apakah Dana Bos dapat Digunakan Untuk Membeli Kuota Internet Siswa?
Melihat banyaknya informasi yang bermunculan mengenai penggunaan dana bos yang diperuntutkan untuk kebutuhan siswanya akan keterbatasan dana dalam penggunaan internet.
Akhirnya dari pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengutarakan langsung mengenai hal tersebut.
Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bos sekolah bisa dialihkan untuk penggunaan kuota internet para siswa yang belajar di rumah dengan menggunakan paket data.
Banyak dari mereka yang keberatan mengenai sistem pembelajaran yang dilakukan di rumah karena menggunakan media internet. Hal ini membuat mereka mengalami keterbatasan kuota.
Ketua Kemendikbud mengutarakan hal itu karena melihat kondisi saat ini yang masih ada virus Covid-19. Adanya kendala tersebut menjadikan Nadiem Makarim memutuskan untuk penggunaan dana bos buat kebutuhan para siswa mengenai kuota internet.
Namun hal ini agar dapat digunakan sebaik mungkin agar kuota yang diberika bisa digunakan untuk kegiatan belajar yang dilakukan di rumah.
“100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, orang tua untuk anak” ucap Nadiem.
Hal itu diputuskan karena melihat banyak keluhan dari para guru dan orang tua murid yang merasakan sulitnya menyediakan kebutuhan kuota internet dalam pembelajaran jarak jauh yang diterapkan saat ini.
Meski begitu, penggunaan dana bos tersebut harus dikonsultasikan antara kepala sekolah dan guru mengenai biaya dana bos yang dimilikinya.
Bilamana mampu mencukupi kebutuhan para siswanya maka berhak untuk diberikan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Nadiem mengenai hak kepala sekolah terhadap penggunaan dana bos yang diperuntutkan untuk penggunaan kuota internet siswa.
“Ini kebebasan dengan kriteria dana BOS Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah” ujar Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim juga telah mendengarkan banyak curhatan ketika berkunjung ke salah satu sekolah yang ada di Bogor. Banyak dari mereka yang mengeluh akan keterbatasan biaya yang digunakan untuk penggunaan kuota internet.
Apabila penggunaan dana bos dapat diterapkan untuk kebutuhan para siswanya, hal ini akan sangat membantu kedua orang tua para siswa, khsusunya bagi mereka yang kurang mampu.
Banyak dari mereka yang mengalami kendala masalah pembelajaran daring yang diterapkan saat ini. Namun mereka harus mengikuti anjuran pemerintah mengenai masalah saat ini dengan adanya Covid-19.
Apabila Covid-19 sudah benar-benar hilang, sistem pembelajaran seperti semula di setiap sekolahan akan diterapkan kembali.
Post a Comment