Juknis Bantuan Pemerintah Program PKW (Pendidikan Kecapakan Wirausaha) 2020 Terbaru Lengkap - Saat ini pemerintah sangat gencar dalam mewujudkan masyarakat yang berwirausaha, baik dari program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bunga kredit yang rendah bagi pelaku usaha. Baru-baru ini Pemerintah kembali mencanangkan gerakan usaha dengan subjek bagi ranah pendidikan. Hal ini diwujudkan melalui Bantuan Pemerintah Program PKW (Pendidikan Kecapakan Wirausaha) 2020.
Latar belakang Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan pemerintah melalui Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), yaitu:
- 1Mayoritas tenaga kerja (58,77%/72,8 juta) memiliki tingkat pendidikan rendah (lulusan SMP/sederajat kebawah) tanpa keterampilan yang dibutuhkan pasar tenaga kerja (BPS, 2019).
- Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi saat ini belum menghasilkan lulusan yang memadai dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dengan keterampilan tinggi.
- Sistem pendidikan menghasilkan cukup banyak lulusan semi-terampil, sementara pasar kerja memiliki kapasitas yang terbatas untuk menyerap lulusan tersebut.
- Pengembangan bidang keahlian di lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi belum sejalan dengan kebutuhan industri dan belum merespon kebutuhan pasar.
- Produktivitas tenaga kerja Indonesia relatif rendah (1,37%) jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand (5,28%), Vietnam (4,39%), dan Malaysia (2,16 %) (Sumber: APO, September 2018).
- Rasio wirausaha di Indonesia meningkat 3,10%. Sebelumnya 1,67% dari 225 juta penduduk.
- Sasaran pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri 0,78%/2,8 juta sampai dengan tahun 2024 (Bappenas).
Fakta di atas adalah beberapa faktor yang memicu jumlah pengangguran dan angkatan kerja Indonesia masih tinggi (jumlah pengangguran sebanyak 7.05 juta orang, sedangkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta merujuk data BPS tahun 2019), selain meningkatnya jumlah angka putus sekolah.
Ada beberapa faktor penyebab yang mengakibatkan anak putus sekolah, salah satunya adalah faktor kondisi ekonomi/kemiskinan (jumlah kemiskinan sebesar 25,67 juta orang atau 9,66 % dari total penduduk Indonesia merujuk data BPS, 2018). Kondisi ekonomi/kemiskinan merupakan salah satu faktor yang sering mendasari anak tidak melanjutkan pendidikan. Mereka putus sekolah karena kurangnya biaya, sedangkan untuk menempuh pendidikan diperlukan biaya yang tidak sedikit terlebih pada pendidikan formal. Sebagai upaya untuk menanggulangi anak putus sekolah, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud melalui pendidikan vokasi menyediakan alternatif layanan melalui kursus dan pelatihan. Sedangkan bentuk layanan yang disediakan yaitu program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW). Program PKW adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
Tujuan penyelenggaraan Program PKW ini adalah sebagai berikut:
- Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan kepada peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan DU/DI dan atau pasar.
- Memotivasi dan menciptakan rintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/Dunia Usaha, Permodalan, dan Pemasaran serta instansi terkait.
Penerima bantuan PKW adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
- Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan.
- Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
- Prioritas dari keluarga kurang mampu.
Tata Cara Pengajuan Proposal dan Penyaluran Bantuan Program PKW
Pengajuan proposal dimulai setelah petunjuk teknis ini resmi diterbitkan. Proposal disampaikan ke Direktorat Kursus dan Pelatihan dengan cara:
1. Online/Daring
Lembaga penyelenggara dapat mengakses aplikasi e-banper pada laman https://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id dengan mekanisme sebagai berikut:
Keterangan:
- Melakukan registrasi pada sistem e-banper pada laman https://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id dengan melengkapi persyaratan administrasi.
- Memilih bantuan pemerintah program PKW dan melengkapi persyaratan substansi pada instrumen proposal serta mengusulkan calon peserta didik sesuai persyaratan yang ditetapkan.
- Apabila instrumen proposal sudah lengkap diisi selanjutnya menunggu proses penilaian proposal dan apabila diperlukan dilakukan verifikasi lapangan.
- Berdasarkan hasil penilaian proposal dan verifikasi lapangan akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan lembaga yang layak untuk menerima bantuan program PKW. Pemberitahuan lembaga yang layak menerima bantuan program PKW dengan jumlah kuota peserta didik yang disetujui akan disampaikan ke akun masing-masing lembaga.
- Selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan akad kerjasama antara lembaga penyelenggara dengan PPK Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
- Pencairan dana bantuan program PKW dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing lembaga penyelenggara.
2. Offline/Luring
Pengajuan proposal secara luring hanya diperuntukan bagi lembaga yang berada di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dengan mengirimkan proposal dalam bentuk cetak (hardcopy) sesuai format pada lampiran 1, ke Direktorat Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Vokasi dengan alamat.
Direktorat Kursus dan Pelatihan
Ditjen Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270
Untuk pemahaman yang lebih komprehensif dapat mendownload Surat Edaran Menpan RB perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi tahun 2019 di bawah ini: