Cadiak.id - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Non1or 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19), pada butir kebijakan No. l.c. disebutkan bahwa dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan progran, Paket A, progran, Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Menindaklanjuti hal tersebut maka pelaksanaan penyetaraan lulusan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2019/2020 diatur sebagai berikut.
1. Ujian Pendidikan Kesetaraan Progran, Paket A, Paket 8, dan Paket C n1elalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh n,asing-masing satuan pendidikan;
2. Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C diakui sebagai penyetaraan kelulusan;
3. Ujian Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Pendidikan Kesetaraan dalan, bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelun1 terbitnya surat edaran ini;
- Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini dapat menggunakan hasil penilaian untuk 111enentukan kelulusan peserta didik; dan
- SKB dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima sernester terakhir. Nilai sen,ester genap kelas terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
4. Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar pada BIO-UN Tahun Ajaran 2019/2020;
5. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan basil Ujian Pendidikan kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Bagi yang ingin mendownload dan membaca Surat Edaran tersebut diatas dapat dilihat pada laman dibawah ini: