81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Permendikbud No 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Cadiak.id  Tepat pada tanggal 28 Februari 2020 yang lalu Pemerintah melalui Kemdikbud telah berhasil menerbitkan peraturan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Belum lama ini Kemdikbud kembali menerbitkan aturan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Aturan perubahan ini diterbitkan didasarkan atas peristiwa luar biasa Corona Virus.

Permendikbud No 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan


Dalam pertimbangannya Permendikbud No 20 Tahun 2020 berbunyi:
  1. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
  2. bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
Adapun isi lengkap pasal 9A menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

1) Selama  masa  penetapan  status  Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK  Nonfisik  BOP  PAUD dapat  digunakan  oleh  Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  komponen  kegiatan  pembelajaran  dan  bermain dapat digunakan untuk:
1.  pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan  peserta  didik  dalam  pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2.  layanan pendidikan daring berbayar;
b.  komponen kegiatan  pendukung  dapat  digunakan untuk:
1.  pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2.  pembelian  cairan  atau  sabun  pembersih tangan,  pembasmi  kuman  (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

2)  Selama  masa  penetapan  status  Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK  Nonfisik  BOP  Kesetaraan dapat  digunakan  oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  komponen kegiatan  pendukung  dapat  digunakan untuk  pembiayaan  honor  pendidik  dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b.  komponen kegiatan  administrasi  dan  lainnya  dapat digunakan untuk:
1.  pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan  peserta  didik  dalam  pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 
2.  layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3.  pembeliaan  cairan  atau  sabun  pembersih tangan,  pembasmi  kuman  (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

3)  Penggunaan  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD  dan  BOP Kesetaraan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan ayat  (2)  tidak  menggunakan  ketentuan  besaran persentase  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran Peraturan  Menteri  Nomor  13 Tahun  2020  tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

4)  Ketentuan  penggunaan DAK  Nonfisik  BOP  PAUD  dan BOP  Kesetaraan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai  dengan  dicabutnya  penetapan  status Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat  Covid-l9  oleh Pemerintah Pusat.

Bagi bapak/ibu dapat mendownload dan membaca Juknis BOP PAUD 2020 - Permendikbud No 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan  melalui tautan dibawah ini: