Cadiak.id - Sebelumnya kami telah menerbitkan artikel mengenai Permendikbud No. 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Tepat pada hari selasa tanggal 15 April 2020 Kemdikbud telah melakukan Perubahan atas peraturan tersebut. Perubahan ini berhubung dengan wabah covid-19, perubahan ini pada dasarnya memberikan dasar bagi Kepala Sekolah untuk mengambil keputusan atas kejadian pandemi corona ini.
Bahwa Permendikbud No. 19/2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler No. 8/2020 ini diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalambantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran darirumah, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Adapun point-point penting yang dirubah pada Permendikbud No. 19/2020 ini adalah sebagai berikut: Pasal 1 Permendikbud No 19/2020 bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A”
Adapun bunyi pasal 9A berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2020, adalah sebegai berikut:
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Untuk pemahaman yang lebih komprehensif silahkan bapak/ibu dapat mendownload dan membaca Permendikbud No. 19/2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler No. 8/2020 TERBARU melalui tautan dibawah ini: