Cadiak.id - Juknis PIP Madrasah No. 967 tahun 2020 TERBARU - Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah tahun Anggaran 2020. Juknis ini diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, perlu melaksanakan Program Indonesia Pin tar (PIP);
- bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, perlu membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020;
Ruang Lingkup dari Juknis PIP Madrasah No. 967/2020:
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 yaitu memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring.
Maksud Penerbitan Juknis PIP Madrasah No. 967/2020:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan-tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan Penerbitan Juknis PIP Madrasah No. 967/2020:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020;
- Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Berdasarkan juknis PIP Madrasah 2020 nominal besar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah yang diberikan kepada siswa tiap jenjang adalah sebagai berikut :
Nomor | Jenjang | Nominal |
1 | Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) | Rp. 450.000 |
2 | Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) | Rp. 750.000 |
3 | Madrasah Aliyah ( MA ) | Rp. 1.000.000 |
Mekanisme penyaluran bantuan PIP serta pelaporan bantuan ini diatur dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2020. Sebagaimana yang sudah – sudah bahwa Juknis atau Petunjuk Teknis digunakan sebagai pedoman dalam penayaluran dana PIP.
Bagi bapak/ibu dapat mendownload dan membaca Juknis PIP Madrasah No. 967 tahun 2020 TERBARU melalui tautan dibawah ini: