81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Juknis BOP PAUD 2020 - Permendikbud No. 13 Tahun 2020

Cadiak.id - Tepat pada tanggal 28 Februari 2020 yang lalu Pemerintah melalui Kemdikbud telah berhasil menerbitkan peraturan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Kemdikbud menerbitkan aturan ini dengan maksud untuk dapat meringankan beban masyarakat atas pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu. Sebelumnya kami telah membagikan informasi mengenai: 15 Larangan Penggunaan BOP PAUD 2020
Juknis BOP PAUD 2020 - Permendikbud No. 13 Tahun 2020
Adapun pertimbangan dalam penerbitan Juknis BOP PAUD 2020 ini adalah sebagai berikut:
  1. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonlisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20O5 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2O2O;
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
  1. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
  2. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
  3. meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Bagi bapak/ibu dapat mendownload dan membaca Juknis BOP PAUD 2020 - Permendikbud No. 13 Tahun 2020  melalui tautan dibawah ini: