Cadiak.id - Menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka Kemdikbud selanjutnya menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 419/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020
Bahwa berdasarkan aturan tersebut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 419/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020 diatas, telah dilampirkan dengan rinci wilayah masing-masing sekolah yang menerima bantuan Dana BOS tahun 2020 Gelombang ketiga (3). Sebelumnya kami telah membagikan informasi mengenai Daftar Lengkap Sekolah Penerima Dana BOS 2020 Update Gelombang 2
Bagi bapak/ibu yang ingin melihat dan mendownload rincian Kepmendikbud No. 419/P/2020 sekolah yang menerima bantuan Dana BOS tahun 2020, dapat dilihat dan didownload pada laman dibawah berikut ini:
Lampiran I - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 419/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III
Lampiran II - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 419/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III