81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

TERKUAK Syarat Pengajuan NUPTK 2020 bagi PNS/CPNS

TERKUAK Syarat Pengajuan NUPTK 2020 bagi Guru PNS/CPNS - Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya tentang tata cara cetak atau print-out kartu NUPTK 2020, saat ini kami akan menjelaskan bagi bapak/ibu yang masih belum mengetahui persyaratan dalam pengajuan NUPTK 2020.
TERKUAK Syarat Pengajuan NUPTK 2020 bagi PNS/CPNS
Pertama mari kita mengetahui terlebih dahulu apa itu NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. Sebelumnya kami telah membagikan artikel tentang Tutorial Tata Cara Cetak Kartu NUPTK 2020

Manfaat NUPTK:
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. 
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Berdasarkan penjelasan diatas kami menanggap bapak/ibu telah mengetahui apa itu NUPTK dan kenapa bapak/ibu guru harus memiliki NUPTK 2020. Selanjutnya mari kita merujuk persyaratan untuk mengajukan NUPTK 2020 bagi PNS atau CPNS yaitu diantaranya:
  1. SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
  2. Ijazah SD
  3. Ijazah SMP
  4. Ijazah SMA
  5. Ijazah S-1
  6. SK Penugasan
  7. KTP
Adapun lebih lengkapnya di dalam ketentuan No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik mengatur sebagai berikut:
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN3.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Untuk pemahaman yang lebih komprehensif kami menyarankan bapak ibu untuk membaca aturan tersebut diatas melalui tautan dibawah ini: