Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan TERBARU 2020 - Dengan bergantinya pucuk pimpinan menteri pendidikan, yang saat ini Presiden Joko Widodo menugaskan mantan CEO Gojek yaitunya Bpk Menteri Nadiem Makariem. Sehubungan dengan pergantian tersebut, menteri nadiem telah melakukan berbagai gebrakan untuk mewujudkan visi presiden yaitu SDM Unggul Indonesia Maju.
- bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
- bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel;
- bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Sehubungan dengan telah terbitnya aturan tersebut diatas, sudah seharusnya pemangku kepentingan untuk mengikuti aturan tersebut.