Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru PNS di daerah - Pada akhir tahun 2019 Kemendikbud telah berhasil menerbitkan Petunjuk Teknis dalam Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dengan diterbitkannya aturan ini dapat mempengaruhi wilayah yang menjadi lebih tertib administrasi serta penyaluran sesuai dengan rencananya.
Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang :
- bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru PNS di daerah ini dapat di download dan dibaca pada tautan dibawah ini: