Komponen Pembiayaan Bantuan Dana BOS 2020 SD SLB SMP SMPLB - Sehubungan dengan telah terbitnya Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaaan, pemangku kepentingan sudah seharusnya mengetahui komponen pembiayaan apa saja yang dapat diberikan atau dilaksanakan.
Pada kebijakan BOS 2020, penggunaan dana bisa diberikan kepada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia. Serta tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Jadi, diharapkan dana BOS memiliki manfaat besar, seperti untuk peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bagi sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut, melalui websitenya Kemdikbud telah membagikan Komponen Pembiayaan Bantuan Dana BOS 2020 SD SLB SMP SMPLB senbagai berikut:
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
- Kegiatan evaluasi pembelajaran
- Pengelolaan sekolah
- Pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran
- Pembayaran honor
- Perawatan sekolah
- Langganan daya dan jasa
- Pengembangan profesi guru