Cadiak.id - Kepmendikbud No. 350/P/2020 tentang Satuan pendidikan Penerima Dana BOS tahun 2020 - Ditengah wabah pandemi korona ini, kemdikbud tetap mengucurkan bantuan dana BOS kepada sekolah-sekolah yang telah memenuhi syarat. Hal ini direalisasikan berdasarkan Kemdikbud pada tanggal 10 Maret 2020 yang lalu telah menerbitkan Kepmendikbud No. 350/P/2020 tentang Satuan pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahap 1 Gelombang 2 tahun 2020.
Bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut ini:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020;
- bahwa hasil penghitungan alokasi dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 tidak sesuai dengan jumlah pagu alokasi dana bantuan operasional sekolah regular, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Kepemndikbud No. 350/P/2020 tersebut diatas, bagi bapak/ibu guru yang ingin mendownload dan membaca dapat dilihat melalui laman dibawah ini:
Lampiran I Kepmendikbud No. 350/P/2020 tentang Satuan pendidikan Penerima Dana BOS tahun 2020
Lampiran II Kepmendikbud No. 350/P/2020 tentang Satuan pendidikan Penerima Dana BOS tahun 2020