Cadiak.id - Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2020 ? Ini Jadwalnya! - Sehubungan dengan pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2020, menjadi pertanyaan kita bersama kapan akan dicairkannya tunjangan Sertifikasi tersebut. Apabila kita merujuk pada No. 48/PMK.07/2019 tentang PENGELOLAAN DAK Non-FISIK sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan PMK No. 9/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK No. 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DAK Non-FISIK, pelaksanaan pencairan sertifikasi guru dilaksanakan dengan 4 termin sebagai berikut:
Berdasarkan PMK tersebut diatas, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
- Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
- Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
- Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jadwal penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April- Mei 2020;
- Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni- Agustus 2020;
- Jadwal Penyaluran Sertifikas-TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September-Oktober 2020; dan
- Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November-Desember 2020.
Untuk pemahaman yang lebih komprehensif, bapak/ibu guru dapat membaca serta mendownload aturan tersebut diatas melalui tautan dibawah ini:
Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.07/2019 tentang PENGELOLAAN DAK Non-FISIK:
Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK No. 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DAK Non-FISIK: