Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran No. 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah kami share sebelumnya pada laman ini. Berikut ini kemdikbud melalui akun instagramnya telah merangkum 4 (empat) point-point penting dalam ketentuan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ketentuan Ujian Nasional tahnn 2020:
- Ujian Nasional (UN) 2020 dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 dibatalkan.
- UN dan UKK tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi jenjang berikutnya.
Ketentuan Ujian Sekolah tahun 2020:
- Dilarang mengadakan tes/Ujian Sekolah (US) dengan mengumpulkan siswa;
- Ujian Sekolah tidak perlu mengukur capaian seluruh kurikulum;
- Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan.
Ketentuan Belajar di Rumah tahun 2020:
- Dilarang membebani proses belajar secara daring dengan capaian kurikulum;
- Materi dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, seperti tentang Covid-19;
- Tugas dan aktivitas disesuaikan dengan kondisi siswa seperti akses dan fasilitas.
Ketentuan PPDB tahun 2020:
- Dinas Pendidikan dan Sekolah mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19, termasuk dilarang mengumpulkan orang tua maupun siswa;
- Jalur prestasi (nonzonasi dan non-afirmasi) menggunakan nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik maupun non-akademik diluar rapor.
Ketentuan-ketentuan diatas diharapkan dapat segera direalisasikan oleh masing-masing sekolah diseluruh wilayah di Indonesia. Adapun informasi berbentuk gambar dapat dilihat dibawah ini: