Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis LPDP ini merupakan bantuan Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP yang secara khusus diberikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Termasuk satu tingkat dengan program magister yang bertujuan untuk mendukung tersedianya sumber daya manusia dokter spesialis di Indonesia. Sebagai sasarannya ialah, Program BPIDS diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai profesi sebagai dokter dan dinyatakan lulus beasiswa LPDP.
Program beasiswa ini mempunyai skema yang bisa memilih 3 perguruan tinggi sebagai tujuan dan berbeda dengan program studi yang sama, sejenis, atapun serumpun. Sedangkan untuk pendaftar BPIDS, dan sudah ditetapkan sebagai penerima, wajib menyerahkan satu LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan. Sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, tidak bisa mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan atapun program studi tujuan.
Sedangkan pembiayaan yang ditanggung mencakup tiga komponen. Beberapa diantara termasuk dana pendidikan, biaya pendukung, dan juga dana tambahan.
Pada masa studi, penerima BPIDS diharuskan selesai studi sesuai dengan masa studi yang sudah tertera pada LoA unconditional. Serta maksimal setiap studi sudah diatur pada lampiran. Apa saja program studi Spesialis Kedokteran yang didukung? Jawabannya sekitar 8 program studi spesialis. Beberapa diantaranya ialah : Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah, Spesialis Radiologi, Patologi Klinik, Spesialis Anastesiologi, dan Rehabilitasi Medik.
Persyaratan khusus, pendaftar BPIDS diwajibkan memenuhi seluruh syarat yang sudah ditentukan. Jika dilansir dari situs resmi, terdapat sekitar 17 poin penting. Salah satu diantaranya ialah :
Proses pendaftaran, semua langkah dilakukan secara online. Tentunya dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan juga mengunggah (Upload) semua dokumen kelengkapan pada laman resmi LPDP. Untuk lebih singkat, bisa dicek langsung pada https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Program beasiswa ini mempunyai skema yang bisa memilih 3 perguruan tinggi sebagai tujuan dan berbeda dengan program studi yang sama, sejenis, atapun serumpun. Sedangkan untuk pendaftar BPIDS, dan sudah ditetapkan sebagai penerima, wajib menyerahkan satu LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan. Sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, tidak bisa mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan atapun program studi tujuan.
Sedangkan pembiayaan yang ditanggung mencakup tiga komponen. Beberapa diantara termasuk dana pendidikan, biaya pendukung, dan juga dana tambahan.
- Dana Pendidikan : Dana pendaftaran, SPP, tunjangan buku, bantuan penelitian tesis, bantuan seminar internasional, bantuan publikasi jurnal internasional.
- Biaya Pendukung : Biaya dana transportasi, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, kedatangan, tunjangan keluarga, dan biaya keadaan darurat.
- Dana Tambahan : Dana pelatihan kursus wajib, ujian keterampilan, penyelenggaraan di rumah sakit pendidikan, uji kompetensi, transportasi selama pelatihan kursus wajib, dan biaya transportasi selama uji komeptensi.
Pada masa studi, penerima BPIDS diharuskan selesai studi sesuai dengan masa studi yang sudah tertera pada LoA unconditional. Serta maksimal setiap studi sudah diatur pada lampiran. Apa saja program studi Spesialis Kedokteran yang didukung? Jawabannya sekitar 8 program studi spesialis. Beberapa diantaranya ialah : Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah, Spesialis Radiologi, Patologi Klinik, Spesialis Anastesiologi, dan Rehabilitasi Medik.
Persyaratan khusus, pendaftar BPIDS diwajibkan memenuhi seluruh syarat yang sudah ditentukan. Jika dilansir dari situs resmi, terdapat sekitar 17 poin penting. Salah satu diantaranya ialah :
- WNI yang mempunyai profesi sebagai dokter dan telah menyelesaikan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI). Sebagai bukti, harus memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI).
- Telah menyelesaikan studi program Sarjana Kedokteran dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Menyerahkan surat rekomendasi dari rumah sakit milik pemerintah yang diprioritaskan pada wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan.
- Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Selengkapnya bisa simak di https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-pendidikan-indonesia-dokter-spesialis/
Proses pendaftaran, semua langkah dilakukan secara online. Tentunya dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan juga mengunggah (Upload) semua dokumen kelengkapan pada laman resmi LPDP. Untuk lebih singkat, bisa dicek langsung pada https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/