Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah untuk Pondok Pesantren sangat dibutuhkan bagi pemangku kewenangan dalam menentukan ataupun mempergunakan kebijakannya agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan tahun2 yang lalu, pemerintah saat ini lebih ketat dalam memberikan dana BOS bagi sekolah dalam penggunaannya.
Juknis BOS untuk Pondok Pesantren 2019 |
Oleh karena itu, berikut Juknis BOS untuk Pondok Pesantren tahun ajaran 2019. Yang mungkin dapat bermanfaat bagi bapak/ibu guru sekalian. Sebelum melangkah terlebih dahulu mari kita ketahui Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup Juknis BOS untuk Pondok Pesantren kali ini.
1. Maksud
Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren pada tahun anggaran 2019.
2. Tujuan
Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Asas
Asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.
Download Juknis BOS untuk Pondok Pesantren 2019 :