Adapun terbitnya aturan ini didasarkan pada hal-hal berikut ini:
- Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah;
- Dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
Serta adapun maksud, ruang lingkup dan tujuan diterbitkan Juknis BOS untuk Sekolah Madrasah 2019 adalah sebagai berikut :
Maksud : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
2. Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat
prosedur, tepat waktu dan tepat guna.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Penggunaan dan BOS, Monitoring dan Supervisi dana BOS, Pelaporan dan Pertanggunjawaban dana BOS.
Lantas berapa besaran Bantuan Dana BOS untuk sekolah madrasah tahun anggaran 2019 ini ?Pada Juknis BOS MI Tahun 2019 / 2020 dinyatakan bahwa Besar biaya bantuan satuan BOS yang diterima oleh Sekolah Madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sangat dibutuhkan ketelitian dari pengguna anggaran agar tidak keluar dari aturan penggunaan dana BOS Madrasah tahun 2019, dan tidak merugikan keuangan negara untuk selanjutnya. Demikian disampaikan, untuk ketentuan selebihnya dapat dilihat dan di download pada PDF berikut ini :