Tata Cara, Syarat dan Kuota Pendaftaran Bidikmisi 2017 - Pada artikel sebelumnya penulis telah memberikan informasi terkait Jadwal Penting BidikMisi 2017 , Kali ini penulis akan memberikan informasi terkait tatacara pedoman dan syarat pendaftaran bidikmisi 2017. Sebelum ke inti permasalahan alangkah baiknya calon penerima siswa bidikmisi 2017 mengetahui sejarah dan tujuan dari bidikmisi tahun ini.
Tata Cara, Syarat dan Kuota Pendaftaran Bidikmisi 2017 |
Program Bidikmisi merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang pelaksanaannyasudah dimulai sejak tahun 2010, sampai dengan tahun 2016 ini tercatat lebih dari 352 ribu mahasiswa yang telah memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, dari jumlah tersebut sebanyak 87 ribu telah menyelesaikan pendidikannya. Jumlah peminat Program Bidikmisi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, untuk tahun 2016 tercatat sebanyak 416.428 pelamar tetapi hanya sekitar 75.000 saja yang bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran pemerintah.
Dengan diikutsertakan siswa yang baru tamat, sehingga diharapkan tercapainya Tujuan dari program bidikmisi yang sebagai berikut ini :
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
- Memberi bantuan biaya pendidikan kepada calon /mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana sampai selesai dan tepat waktu;
- Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
- Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetif;
- Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam
Syarat Pendaftaran Bidikmisi 2017 :
Persyaratan untuk mendaftar Bidikmisi tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2017;
2. Lulusan tahun 2016 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
b. Pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
5. Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
Kuota Mahasiswa Baru
1. Kuota Bidikmisi diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus:
a. SNMPTN
b. SBMPTN;
c. Seleksi Mandiri PTN.
d. Seleksi di Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
e. Seleksi di PTS
2. Kuota awal Bidikmisi bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni ditetapkan denganmempertimbangkan; kondisi PTN, kondisi umum ekonomi mahasiswa, kapasitas daya tamping PTN, dan alokasi kuota setahun sebelumnya.
3. Tambahan kuota akan dipertimbangkan bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni,
dengan kriteria antara lain;
a. Memiliki kinerja pengelolaan Bidikmisi yang baik:
1) Penetapan penerima Bidikmisi setiap semester tepat waktu;
2) Pelaporan hasil prestasi akedemik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu;
3) Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel
b. Mempertimbangkan lokasi geografis perguruan tinggi dan/atau kondisi ekonomi masyarakat setempat.
4. Kuota Bidikmisi bagi UT ditetapkan secara khusus oleh Ditjen Belmawa dengan mempertimbangkan:
a. Pelaporan hasil prestasi akademik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu;
b. Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel.
5. Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan daerah 3T; dan (2) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik. Kuota Kopertis ditentukan oleh Ditjen Belmawa.
6. Kuota Bidikmisi yang diterima oleh Perguruan Tinggi pada dasarnya diberikan untuk semua Program Studi. Namun, demikian diprioritaskan untuk Program Studi dalam rumpun ilmu terapan (Pertanian, Teknik, Arsitektur, Kehutanandan lingkungan, Kesehatan, dan Kelautan), rumpun ilmu alam (Ilmu Kebumian, Biologi, Fisika, dan Kimia), dan rumpun ilmu formal (Matematika, Komputer, dan Statistika);
7. Kuota nasional akan ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran tahun berjalan dalam DIPA Ditjen Belmawa, Kemristekdikti
Pedoman / Tata Cara Pendaftaran BidikiMisi 2017
Berhubung pedoman pendaftaran BidikMisi 2017 yang cukup panjang dan kompleks, kami menyarankan dan memilih anda untuk mendownload atau melihat panduang lengkap Bidikmisi 2017 berikut ini :
* Mekanisme pendaftaran bidikmisi 2017 terdapat pada Bab V