Juknis BOS 2017 - PERMENDIKBUD No 8 Tahun 2017 - Tepat pada tanggal 27 Februari 2017 yang lalu pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan aturan baru terkait JUKNIS BOS 2017 yang mana sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017. Pemerintah melalui kemendikbud Mengundangkan Juknis BOS 2017 pada peraturan No 08 Tahun 2017 Tentang : Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK. Jika anda sebelumnya telah pernah mendownload Draf Juknis BOS 2017 maka anda memerlukan untuk mendownload aturan PERMENDIKBUD no 8 tahun 2017 ini dikarenakan terdapat beberapa hal yang diubah pada draft tersebut. Perlu diketahui namanya Draft, maka hal tersebut belum pasti dan masih akan ada banyak perubahan.
Juknis BOS 2017 - PERMENDIKBUD No 8 Tahun 2017 |
Adapun perbedaan yang terdapat antara Juknis BOS 2016 dengan Juknis BOS 2017 yaitu Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017 terdapat perbedaan pada halaman 38 yakni terkait pembelian buku teks. Dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 Halaman 38 disebutkan bahwa Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari dana BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan pada bab selanjutnya.Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan pada bab penggunaan dana. Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana diatur pada bab selanjutnya. 17 Larangan Penggunaan Dana BOS 2017
Serta pada Permendikbud No 8 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan baru terkait dengan pemindahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Salah satunya yaitu BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor guru pada jenjang SMA dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai akibat pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
- Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
- Nukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan dan
- Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
Bagi anda yang ingin mendownload ataupun ingin melihat selengkapnya terkait aturan Juknis BOS 2017 SD SMA SMA SMK ini, dapat dilihat berikut ini :
UPDATE : REVISI PERMENDIKBUD NO 8 TAHUN 2017
Dan bagi anda yang masih belum mengerti terkait aturan Permendikbud ini, dapat juga melihat serta memahami Surat edaran dari Permendikbud terkait Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Juknis 2017