81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

17 Hal yang dilarang Penggunaan Dana BOS 2019

17 Hal yang dilarang Penggunaan Dana BOS 2017
17 Hal yang dilarang Penggunaan Dana BOS 2019
17 Hal yang dilarang Penggunaan Dana BOS 2019 - Setelah diterbitkannya Permendikbud no.3 tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019, Kepala sekolah maupun Bendahara Sekolah harus leibh berhati-hati dalam mengambil keputusan karna pada aturan tersebut telah memberikan beberapa larangan yang mana dana bos ini tidak boleh digunakan untuk beberapa kepentingan sebagai berikut ini :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan / kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasaranajamban/ WC dan kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Dan perlu diingat, Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan hanya kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos tersebut, dan gunakan menajemen yang ada serta sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan, dan insyaallah tidak akan ada permasalahan terkait dana ini.