Gaji ke 13 dan 14 - ilustrasi |
Namun perlu diingat, kebijakan pemberian THR hanya berlaku sementara, yaitu tahun 2016, kemudian kebijakan ini akan dievaluasi. Apabila dirasa lebih bermanfaat, maka kebijakan ini akan terus dipakai untuk tahun-tahun selanjutnya dengan persetujuan dari DPR RI. Tidak hanya gaji ke-13 dan THR yang menjadi tambahan penerimaan PNS, masih ada tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, seperti: tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan ( tunjangan yang disesuaikan dengan biaya hidup di setiap daerah) . Bahkan, pada tahun 2018 pemerintah berencana menaikkan gaji pokok PNS hingga 14,3 juta per bulan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya.
Berdasarkan situs kemenpan RB disebutkan bahwa bahwa gaji ke-13 besarannya yaitu sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Baca juga : Ini dia Syarat Minimal Nilai UKG Guru 2016
Besaran Gaji 13 bagi Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji Untuk THR atau gaji 14, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016.
Adapun untuk tanggal pencairan gaji 13 dan 14 ini yaitu Berdasarkan penuturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan sebelum Idul Fitri. Yuddy menyebutkan bahwa gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan anak sekolah. Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan aparatur sipil negara. (sumber :kemendagri.go.id)