Berdasarkan info yang kami ambil dari http://www.rmoljabar.com/read/2016/01/15/17139/Dalih-UNBK,-SMKN-2-Karawang-Pungli-Siswa-hingga-Jutaan-Rupiah- dan http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/11/16/47639/44/25/KPK-Siap-Usut-Dugaan-Pungli-di-SMA-Negeri-1-Tarakan disana tercantum SMKN 2 karawang dan SMA Negeri 1 Tarakan meminta sejumlah pungutan dengan dalih "kekurangan fasilitas". Baca juga : Info UN 2016
Mari kita simak dalih dari SMKN 2 Karawang berikut berdasarkan dari berita rmoljabar.com tsb :
Ketika dikonfirmasi, Lili mengatakan, untuk kelas XII yang berjumlah 510 siswa dipungut sebesar Rp1,1 juta sedangkan untuk siswa kelas X dan XI dipungut sebesar Rp700 ribu. Total jumlah siswa kelas X dan XI hampir 1.000 siswa.Lantas dari informasi lili diatas, apakah benar diperbolehkan meminta pungutan UNBK kepada siswa ? Berdasarkan peraturan pemerintah surat edaran nomor 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Lili berdalih pungutan itu sudah melalui proses rapat wali murid dengan komite sekolah dan miliki payung berdasarkan Permendikbud Nomor 88/2012 tentang Pendidikan Menengah Universal.
Dari surat edaran tersebut terlihat bahwa, Jika sekolah tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Merujuk pada peraturan tersebut, dapat dilihat bahwa tidak ada alasan untuk meminta pungutan ke siswa. Dan pada Peraturan BSNP tersebut juga disampaikan cara melaporkan apabila masyarakat mengetahui tindakan pungutan tersebut.
Post a Comment