Terlebih Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknyaSedangkan aturan ini akan mulai diterapkan pada Senin depan ( 08 February 2016 ). Berhubung senin depan Tanggal merah, Maka aturan ini akan effective dilaksanakan pada Selasa 09 februari 2016.
Permendagri nomor 6 tahun 2016 Tentang Seragam PNS |
Senin - Selasa menggunakan pakaian dinas krem.
Rabu kemeja putih
Kamis - Jumat menggunakan batik
Bagi anda yang ingin men-download file resmi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang seragam PNS silahkan disini Dengan adanya aturan ini, tentusaja kepada semua PNS diharapkan utk mematuhi aturan baru ini. Dan bagi pegawai lingkungan kemdikbud baca juga aturan baru Pakaian kerja Kemdagri 26 Januari 2016
Post a Comment