81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Permendagri nomor 6 tahun 2016 Tentang Seragam PNS

Permendagri nomor 6 tahun 2016 Tentang Seragam PNS - Baru baru ini kemdagri kembali menerbitkan peraturan baru tentang aturan seragam PNS, Padahal belum lama ini juga telah menerbitkan aturan Permendagri nomor 68 tahun 2015 yang mana pembaruan/pengganti dari aturan lawas Permendagri nomor 60 tahun 2007. Penggantian aturan yang relatif singkat ini tentu membuat PNS cukup kelabakan, karna dengan hal ini PNS diharuskan update dengan info info terbaru. Bagaimana dengan PNS daerah terpencil, tentu informasi yang beredar tidak secepat dengan PNS yang berada di kota. Baca juga Info BidikMisi 2016
Terlebih Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya
Sedangkan aturan ini akan mulai diterapkan pada Senin depan ( 08 February 2016 ). Berhubung senin depan Tanggal merah, Maka aturan ini akan effective dilaksanakan pada Selasa 09 februari 2016.

Permendagri nomor 6 tahun 2016 Tentang Seragam PNS
Permendagri nomor 6 tahun 2016 Tentang Seragam PNS
Mengacu pada aturan baru ini, maka PNS wajib memakai aturan baju sebagai berikut ini :
Senin - Selasa menggunakan pakaian dinas krem.
Rabu kemeja putih
Kamis - Jumat menggunakan batik


Bagi anda yang ingin men-download file resmi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang seragam PNS silahkan disini Dengan adanya aturan ini, tentusaja kepada semua PNS diharapkan utk mematuhi aturan baru ini. Dan bagi pegawai lingkungan kemdikbud baca juga aturan baru Pakaian kerja Kemdagri 26 Januari 2016
Post a Comment

Post a Comment