81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Juknis Penggunaan Dana BOP Paud 2016

PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dana BOP Paud - Kali ini penulis akan memberikan Petunjuk teknis penggunaan Dana Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini, yang diatur pada PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Sebelumnya kami juga telah memberikan informasi Juknis Bos 2016

PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dana BOP Paud
PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dana BOP Paud


Dana BOP Paud 2016 ini memiliki tujuan sebagai berikut :
Untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Bantuan ini ditujukan kepada Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Jumlah dan Besar Bantuan Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:

  1. Besar  dana  BOP  PAUD diberikan  menggunakan  perhitungan jumlah peserta  didik  dengan satuan  biaya  sebesar Rp.600.000,-(enam  ratus  ribu  rupiah)/peserta  didik/tahun  dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. 
  2. Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
  3. Satuan  PAUD  atau  Lembaga  menerima  paling  banyak  Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Waktu Penyaluran Dana :Penyaluran  dana  dari  Kas  Umum  Daerah  ke  rekening satuan  PAUD atau Lembaga  dilakukan satu kali dalam  satu  tahun,  paling  lambat tri wulan kedua berakhir.

Bagi anda yang ingin melihat informasi lengkapnya, dapat mendownload document berikut ini :
PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk  Teknis  Juknis Penggunaan  Dana  Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Download Disini
Password :pendidikann.info