81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Benarkah Baju Dinas Baru PNS Dibiayai Uang Negara ?

Benarkah Baju Dinas Baru PNS Dibiayai Uang Negara ? - Belum lama ini, Pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan termasuk aturan baju dinas baru bagi PNS, seperti yang telah kami Post sebelumnya Permendagri No 6 tahun 2016 Tentang seragam PNS dan Surat edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai 26 Januari 2016 , aturan tersebut adalah salah satu dari beberapa aturan yang mewajibkan bagi PNS untuk memakai baju tertentu pada hari tertentu.
Benarkah Baju Dinas Baru PNS Dibiayai Uang Negara ?
Ilustrasi, Image source : Liputan6.com
Namun, belum diketahui jelas baju dinas mana yang akan dibiayai. Berdasarkan info yang kami kutip dari Liputan6.com
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengenakan pakaian dinas baru. Seperangkat baju dinas anyar ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK).

"DAK ada anggaran untuk seragam PNS. Jadi betul anggarannya dari APBN," ujarnya saat dihubungi liputan6.com, Jakarta, Kamis (18/2/2016). 
 Pada kutipan diatas, tampak Dirjen Kemenkeu Askolani memberikan pernyataan "Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK)" Sepertinya seluruh PNS akan mendapatkan baju baru yang telah dibiayai oleh negara. Namun terkait info ini, kita masih membutuhkan beberapa informasi untuk memvalidasi pernyataan tersebut.

Pada laman Liputan6.com juga dibeberkan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengatur kembali pakaian dinas dengan tujuan memberikan keseragaman. Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pakaian ASN yang sempat dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Perpres yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil.