Ilustrasi, Image source : Liputan6.com |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengenakan pakaian dinas baru. Seperangkat baju dinas anyar ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Pada kutipan diatas, tampak Dirjen Kemenkeu Askolani memberikan pernyataan "Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK)" Sepertinya seluruh PNS akan mendapatkan baju baru yang telah dibiayai oleh negara. Namun terkait info ini, kita masih membutuhkan beberapa informasi untuk memvalidasi pernyataan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK).
"DAK ada anggaran untuk seragam PNS. Jadi betul anggarannya dari APBN," ujarnya saat dihubungi liputan6.com, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Pada laman Liputan6.com juga dibeberkan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengatur kembali pakaian dinas dengan tujuan memberikan keseragaman. Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pakaian ASN yang sempat dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Perpres yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil.