SURAT EDARAN |
Pada gambar diatas, terlihat Surat edaran "Pakaian seragam kerja" yang diterbitkan pada 11 januari 2016. Pada surat edaran tsb terlihat bahwa mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja.
Penggunaan seragam dinas yang baru itu adalah untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hari Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.
Baca juga : Baru! Universitas PertaminaDari info diatas memang cukup meragukan karna terdapat pernyataan "mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja" . Namun, untuk info yang jelas Mari kita simak penjelasan dari Mendikbud Anies Baswedan berikut ini :
Sejak tahun 2001 atau pasca diberlakunya otonomi daerah, guru adalah pegawai Pemerintah Daerah, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud. "Jadi edaran (pakaian seragam dari Kemendibud) ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud,"
Dari pernyataan Mendikbud tersebut sangat jelas bahwa Surat edaran tersebut tidak berlaku bagi Guru. Namun yang berlaku saat ini Adalah Permendagri No 6 tahun 2016 yang diterbitkan belum lama ini.