"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap (07/02/16)
Anggaran Insentif Guru Honorer 2016 dinaikkan |
Mulai thn 2016 ini, Insentif guru NON Pegawai Negri Sipil ( PNS ) yang diberikan adalah pengganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Yang mana hal ini sesuai dengan PP nomor 74 tahun 2005, bahwa subsidi tunjangan fungsional telah diakhiri 10 tahun sejak "diundangkan". Prioritas utama penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Lihat juga : Juknis BOS 2016
Post a Comment