Oleh karena itu, maka seragam kerja di lingkungan kemdikbud dapat dilihat aturannya berikut ini :
*untuk memperjelas silahkan klik gambar
Pada gambar tersebut tampak terlihat aturan pemakaian seragam sebagai berikut ini :
- Hari Senin dan Kamis: Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
- Hari Rabu dan Jumat: Pakaian Batik
- Hari Selasa Minggu 1 dan 2: Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
- Upacara bendera: Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani.
Dan jangan lupa bahwasannya Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai dengan aturan " Permendikbud no 56 tahun 2015 " mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan kemdikbud.
Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan Kemdikbud baik pusat dan daerah harap melaksanakan aturan ini. Baca juga : Juknis BOS 2016
Post a Comment