81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Juknis BOS 2016

Juknis BOS 2016 - Pada tahun 2016 ini BOS kembali menerbitkan Juknis BOS 2016. Yaitu berdasarkan dari Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggujawaban Keuangan Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ). Jikapun Juknis ini belum final. Maka tentunya BOS akan segera menerbitkan Juknis revisi. Seperti yang kita ketahui BOS adalah program pemerintah yang digunakan untuk pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar seperti ( SD, SMP, dan SMA, dan SMK ) sebagai pelaksana program wajib belajar. Pada tahun ini Permendikbut kembali menerbitkan 3 lampiran yaitu :
  1. Juknis BOS SD dan SMP
  2. Juknis BOS SMA
  3. Juknis BOS SMK
Juknis BOS 2016

Program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut :
Secara Umum :
1. Meringan Biaya Pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 Tahun
2. Mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan ( SNP
Secara Khusus :
1. Memberikan siswa kebebasan dari pungutan di seluruh sekolah negri
2. Memberikan kebebasan dari pungutan, bagi siswa kurang mampu dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk lebih lengkapnya silahkan bapak/ibu mendownload dokumen tentang petunjuk tenis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS berikut ini :

Update : Juknis BOS 2017
Download : Ketentuan Juknis BOS 2016
Password :www.pendidikann.info

Bagi bapak/ibu yang masih kebingungan dalam membaca ketentuan yang ada, mari kita diskusikan di kolom komentar. Baca juga Contoh Proposal Pengajuan Dana

RINCIAN ALOKASI DANA BOS PER PROVINSI TAHUN 2016

NO
PROVINSI
JUMLAH (RP.)
(01)
(02)
(03)
1
Aceh
868.655.400.000,00
2
Sumatera Utara
2.993.016.000.000,00
3
Sumatera Barat
1.052.632.800.000,00
4
Riau
1.196.172.400.000,00
5
Jambi
611.813.200.000,00
6
Sumatera Selatan
1.533.592.600.000,00
7
Bengkulu
368.675.600.000,00
8
Lampung
1.378.888.000.000,00
9
DKI Jakarta
1.568.210.800.000,00
10
Jawa Barat
7.589.657.200.000,00
11
Jawa Tengah
5.216.983.400.000,00
12
DI Yogyakarta
558.407.600.000,00
13
Jawa Timur
5.329.536.600.000,00
14
Kalimantan Barat
947.161.400.000,00
15
Kalimantan Tengah
450.751.000.000,00
16
Kalimantan Selatan
588.821.800.000,00
17
Kalimatan Timur
659.020.600.000,00
18
Sulawesi Utara
494.820.200.000,00
19
Sulawesi Tengah
755.477.000.000,00
20
Sulawesi Selatan
1.710.680.600.000,00
21
Sulawesi Tenggara
568.363.400.000,00
22
Bali
759.414.800.000,00
23
Nusa Tenggara Barat
841.645.000.000,00
24
Nusa Tenggara Timur
1.282.338.000.000,00
25
Maluku
411.463.200.000,00
26
Papua
560.234.600.000,00
27
Maluku Utara
277.003.400.000,00
28
Banten
1.905.302.600.000,00
29
Kepulauan Bangka Belitung
244.274.400.000,00
30
Gorontalo
224.499.400.000,00
31
Kepulauan Riau
321.829.400.000,00
32
Papua Barat
208.744.400.000,00
33
Sulawesi Barat
276.005.000.000,00
34
Kalimantan Utara
128.935.200.000,00
~
Dana Cadangan
218.546.800.000,00

Grand Total
43.923.573.800.000,00

Sumber : Lampiran XVIII Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik (BOS) Provinsi Tahun Anggaran 2016, Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015