Tentusaja hal hal error sederhana tersebut membuat banyak dari PNS tidak bisa mendaftar e-PUPNS, sedangkan e-PUPNS sendiri akan ditutup pendaftaran pada tanggal 31 desember 2015. Saya mempunyai beberapa tips untuk mengatasi error 500, error server sibuk ataupun error lain yg sejenisnya. Caranya cukup sederhana yaitu Bapak/Ibu perlu mendaftar pada waktu waktu sepi, biasanya waktu waktu sepi yaitu pada jam 23.00 ke atas, ataupun jam 05.00 pagi hari. Atau bagi Bapak/ibu yang masih tetap belum bisa mengakses bisa mencoba link berikut ini http://118.97.48.2/pupns/ .
Untuk permasalahan inipun, BKN merespon seperti berikut ini :
Adapun pegawai negeri sipil yang tidak perlu mengikuti registrasi aplikasi e-PUPNS yaitu :
1. DiberhentikanBagi bapak/ibu yang mempunyai permasalahan lain, silahkan tinggalkan komentar. Kami akan berusaha mencarikan solusinya.
2. Meninggal dunia
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun
Post a Comment