Sedangkan Aplikasi e-PUPNS memiliki mekanisme tersendiri, Jadi agar tidak terjadinya kebingungan harap bapak/ibu mengikuti alur ini dengan baik. Sebenarnya di beberapa tempat telah dilaksanakan sosialisasi akan mekanisme pendaftaran e-PUPNS 2015 ini, namun masih terdapat di beberapa daerah yang belum mendapatkan sosialisasi ini. Bagi yang masih belum mengetahui bagamaina mekanisme registrasi e-PUPNS 2015 berikut ini kami jelaskan.
- PNS melakukan entri NIP (18 Digit) lalu mencetak tanda bukti registrasi dan menyerahkannya ke verifikator (BKD).
- BKD/Biro kepegawaian melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Isntansi tersebut
- PNS yang sudah diverifikasi, login ke sistem ePUPNS
- Centang tanda benar jika data telah sesuai dan lakukan perbaikan apabila data belum sesuai serta lengkapi data riwayat.
- Simpan, cetak dan kirim data
- Lengkapi dokumen pendukung untuk data yang akan diperbaiki
- Selanjutnya data akan terkirim ke inbox ePUPNS/SKPD/ Badan Kepegawaian
- SKPD/badan kepegawaian melakukan verifikasi data yang terkirim
- Data akan terkirik ke Inbox BKD/Biro kepegawaian
- BKD/Biro kepegawaian melakukan verifikasi data yang terkirim
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/kanreg
- BKN pusat kanreg melakukan verifikasi data yang terkirim
Atau bagi bapak/ibu yang ingin mengetahui pedoman lengkap pendaftaran registrasi e-PUPNS silahkan download di link berikut ini : Download pedoman lengkap pendaftaran registrasu e-PUPNS
Post a Comment