81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Kode Etik Guru Indonesia terbaru

Kode Etik Guru Indonesia terbaru - Dalam setiap profesi yang dijalani akan selalu ada peraturan yang akan mengatur untuk kesuksesan profesi tersebut. Sama halnya dengan guru, Dalam Melaksanakan tugasnya, guru mempunyai kode etik sendiri yang harus dipatuhi. Kode etik sendiri didefinisikan sebagai pola aturan, pedoman etis, tanda, tata cara dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Sedangkan kode etik menurut KBBI yaitu norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku. Guru menurut KBBI yaitu "guru/gu·ru/ n orang yg pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar;-- kencing berdiri, murid kencing berlari, pb kelakuan murid (orang bawahan) selalu mencontoh guru (orang atasannya).

Dari Penjelasan KBBI tentang "kode etik" dan "guru" tersebut dapat kita simpulkan Kode etik guru yaitu Norma dan asas sebagai landasan tingkah laku dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal ini wajib untuk ditaati bagi setiap guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya sehari hari.

Kode Etik Guru Indonesia terbaru
Kode Etik Guru Indonesia terbaru
Sedangkan berdasarkan dasar hukum, kode etik guru indonesia yang terbaru yaitu berlandaskan atas keputusan kongres XXI PGRI No VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013. Yang isinya :

Terdiri atas 8 Pasal yaitu :
1. Kewajiban umum
2. Kewajiban guru terhadap peserta didik
3. Kewajiban guru terhadap orangtua/wali peserta didik
4. Kewajiban guru terhadap masyarakat
5. Kewajiban guru terhadap teman sejawat
6. Kewajiban guru terhadap profesi
7. Kewajiban guru terhadap organisasi profesi
8. Kewajiban guru terhadap pemerintah
Dalam menjalan ke-8 pasal tersebut di realita saat ini, berikut saya berikan beberapa contoh Kode etik guru indonesia terbaru :
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
  8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Hasil keputusan Kongres PGRI XXI No VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 lengkapnya dapat dilihat, serta diunduh melalui tautan dibawah ini: