aplikasi e-PUPNS |
Sedangkan Data PNS adalah Informasi PNS yang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, penghargaan serta lainnya. Cukup menarik untuk dibaca : Info UN 2016
Menurut informasi yang beredar, ditegaskan kepada seluruh PNS untuk mengisi dan mengikuti e-PUPNS 2015. Karena, bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015 akan mendapatkan sanksi yakni namanya, serta informasi lainnya tidak akan tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. Konsekuensi dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan yaitu "Setiap PNS yang tidak me-registrasi tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun
Berikut ini kami coba kutip PERKA BKN NO 19 tahun 2015
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2OL5 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPILMenimbangSECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,a. bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e- PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Instmksi Presiden Nomor 3 Tahun 2OO3 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e- Gouernment; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor L9 Tatrun 2Ot4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 998); 2. 3. 4. 5.-2-MEMUTUSI(AN:Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN UI,ANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan Pendata€rn Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2OI5 adalatr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkart pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,ttd.BIMA HARIA WIBISANA
Bagi yang ingin mendownload lengkap Isi dari PERKA BKN tersebut silahkan download disini : Perka BKN NO 19 tahun 2015
Post a Comment